Nabire,Jubirnews.com – PolisiĀ berhasil mengamankan Allen Paulus Papare (33) dan Richard Rumaropen (28) kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Jumat (20/11).
“Berawal dari informasi yang didapa, Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno akhirnya berhasil mengamankan Allen Paulus Papare yang menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam ruangannya di AMC (Apron Movement Control), kantor Bandara Nabire,” terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa dalam keterangannya, Minggu (26/11).
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Nabire dan pihak bandara, personel Satuan Reserse Narkoba dan para saksi menuju Kantor Bandara Nabire di jalan Sisingamangaraja Kabupaten Nabire, Papua sekitar pukul 17.00 WIT.
“Sesampainya di Bandara, personel Sat Reserse Narkoba langsung menuju ruangan pelaku dan melakukan Penangkapan serta Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian, Allen Paulus Papare dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata ditemukan sebanyak 14 paket besar narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam koper warna hitam ditaruh bawah meja.
“Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Mapolres Nabire dan diketahui dari penyampaian pelaku yang mengakui bila mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari saudara atas nama Richard Rumaropen pada hari Senin tanggal 16 November 2020 bertempat di jalan Mangunsidi Kabupaten Nabire,” ujarnya.