Jubirnews.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua bisa turut mendukung pengentasan penyebaran HIV-AIDS.
Sebab Kementerian Kesehatan pada 29 Mei 2020 mencatat Provinsi Papua menduduki peringkat 3 nasional kasus HIV-AIDS dengan total mencapai 60.606 kasus.
“Komnas Perempuan menilai perempuan merupakan korban penyebaran HIV-AIDS akibat ketidakmampuan mereka mencegah penularannya. Mengingat sebagian besar perempuan yang menderita HIV-AIDS merupakan ibu rumah tangga yang tertular dari suami mereka,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
“Karena itu, negara melalui RUU Otonomi Khusus perlu memberikan dukungan dan perlindungan terhadap perempuan. Negara juga perlu mengendalikan penyebaran HIV-AIDS di berbagai daerah lainnya, sehingga perempuan di berbagai daerah tak lagi menjadi korban,” jelas Bamsoet.
Usai menerima Komnas Perempuan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (16/11), Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah. Pada tahun 2019 saja, Komnas Perempuan mencatat ada 431.471 kasus, meningkat dibanding tahun 2018 dengan 4016.178 kasus.
Kekerasan terhadap perempuan terbagi dalam ranah pribadi, ranah komunitas, dan ranah negara. Ranah pribadi misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus). Sementara di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen(3.602 kasus) dan terakhir di ranah negara dengan persentase 0,1 persen (12 kasus).