jubirnews.com. jayapura. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas menegaskan akan memperoses hukum pemilik akun yang menyebarkan berita hoax terkait adanya mahasiswa yang menjadi korban penembakan aparat dalam demo tolak Otsus di Kota Jayapura, Selasa (27/10/2020). Hal ini diungkapkan Gustav saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
“Tidak benar kalau ada salah satu pendemo terkena tembakan peluru, karena dari pada penanganan unjuk rasa kami tidak menggunakan peluru karet maupun peluru tajam namun hanya menggunakan gas air mata, tameng, tongkat dan water canon,” kata Gustav.
Dikatakan Gustav, saat ini pihaknya sementara masih dalam penyelidikan untuk mengusut postingan tersebut. Gustav menjelaskan, jika dilihat dari luka fisik itu adalah luka ringan di atas kulit, sehingga sangat tidak mungkin itu terluka karena peluru entah karet maupun tajam.
Dirinya menduga luka yang dialami si mahasiswa bersangkutan, bisa jadi akibat terjatuh atau menabrak sesuatu, dan kemungkinan terakhir adalah terkena pecahan gas air mata (flassball) saat kejadian.
“Tapi kami mendapat informasi yang cukup akurat, bahwa yang bersangkutan saat itu panik bersama rekannya waktu ada pembubaran dengan gas air mata dan semprotan water canon lalu lari dan menabrak pagar kemudian mengalami cedera”.
“Kita sudah profeling terkait postingan ini dan akan ditindak lanjuti, apabila nyata-nyata memang cukup memenuhi unsur pidana maka pihaknya akan melanjutkan dengan penyidikan supaya tidak menjadi kebiasaan,”timpalnya.
Ia pun menuturkan, kalau ada korban, tempat melapor yang tepat adalah di kantor kepolisian, bukan pergi menghilang sendiri lalu membuat postingan yang belum tentu kebenarannya.
“Cara ini sering terjadi dan apabila terjadi di wilayah Polresta kita tidak akan tinggal diam, kita akan selidiki dan ditindak sehingga tidak ada lagi kedepannya untuk membuta postingan-postingan yang dapat menciptakan hoax,”pungkasnya. .
Selanjutnya sebagai kapolresta yang bertanggung jawab atas kamtibmas di Kota Jayapura, sudah dikeluarkan imbauan sejak bulat Maret 2020, untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena sedangan pandemi Covid-29.