25/04/2025
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik

Ini Kabar Terbaru “Ivan Sambon”, Mata-mata KKB Papua yang Nyamar Jadi Karyawan Freeport

Timika,Jubirnews.com – Begini kabar terbaru kasus Ivan Sambom, mata-mata Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang berhasil ditangkap TNI-Polri.

Diketahui, Ivan Sambom merupakan mata-mata KKB Papua yang bekerja sebagai karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia.Setelah ditangkap dan menjalani beberapa kali persidangan, bagaimana kabar kasusnya sekarang?

Mahkamah Agung RI memerintahkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menangani perkara terdakwa Ivan Sambom.

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.

“Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara.

Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika,” jelas Arthur.Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

“Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak.

Kalau fasilitasnya memadai, terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat itu.

Yang jelas, sekalipun persidangan akan dilaksanakan secara virtual namun proses beracara di pengadilan harus tetap terlaksana sebagaimana biasanya,” jelas Arthur.Sejauh ini PN Timika belum menetapkan jadwal persidangan terdakwa.

Selain Ivan Sambom, ternyata ada 1 tersangka lagi yakni Temianus Wandikbo (20), yang juga berperan dalam penyerangan PT Freeport Indonesia.

Temianus diketahui membantu membawa barang-barang dan logistik KKB Papua yang melakukan penyerangan ke pusat perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret yang menewaskan seorang pekerja asing asal Selandia Baru.

Pihak Kejari Timika juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dan tersangka Temianus Wandikbo ke PN Timika.”Tersangka Temianus ini perannya membantu pikul barang-barang dan logistik bersama-sama dengan kelompok itu.

Yang jelas, dia tidak terlibat dalam struktur organisasi orang-orang di dalam (KKB Papua), cuma partisipan saja,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora.

Diberitakan sebelumnya, TNI-Polri berhasil menangkap IS atau Ivan Sambom saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Ivan Sambom merupakan mata-mata KKB Papua di PT Freeport Indonesia.Ivan Sambom bekerja sebagai karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia.

Fakta terbaru menyebutkan kalau Ivan Sambom ternyata berpangkat komandan di Tentara Pembebasan Nasional-Oraganisasi Papua Merdeka‎ atau TPN-OPM.

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel ‘Mata-mata KKB Papua Ditangkap Aparat TNI-Polri, Pelaku Bekerja Sebagai Security di PT Freeport’

1. Mata-mata TPN-OPM

Ivan Sambom mengaku berperan sebagai pemberi informasi atau mata-mata bagi kelompok Tentara Pembebasan Nasional-Oraganisasi Papua Merdeka‎ atau TPN-OPM.

“Ivan Sambom ini selain ‎mata-mata TPN-OPM, merangkap pula sebagai pegawai security PT Freeport Indonesia,” ujar Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

2. Pernah bantu Lekagak Telenggen

Diungkap Paulus, Ivan Sambom mengakui beberapa kali memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan.

3. Berpangkat komandan

Ivan Sambom ternyata memiliki kedudukan cukup tinggi di TPN-OPM, yakni sebagai komandan logistik.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa Ivan Sambom juga mengaku sebagai komandan Logistik TPN OPM,” ungkap Paulus.

Ini sesuai dengan keterangan Ivan yang menyatakan memberi fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya sebelum dilakukan penindakan oleh petugas.

Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana sehingga menyebabkan tiga karyawan PT Freeport Indonesia tertembak pada 30 Maret 2020.

Ketiga korban itu yakni satu orang Warga Negara Asing asal Selandia Baru meninggal dunia serta dua orang karyawan lainnya mengalami luka serius akibat tembakan.

4. Mendukung gerakan Papua merdeka

Selain itu, Ivan Sambom juga kerap membuat postingan yang mendukung gerakan Papua merdeka.

Ini diketahui dari akun facebook yang dimilikinya.

“Ivan Sambom juga beberapa kali membagikan postingan yang memperlihatkan adanya statement dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI,” kata Paulus.

Sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka kasus makar.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika,” ujar AKBP Era Adhinata.

Ivan Sambom terbukti telah membantu KKB Papua dalam menjalankan aksinya.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB Papua.

KKB Papua yang bersembunyi di rumah Ivan Sambom tersebut diketahui sebagai dalang penembakan karyawan PT Freeport Indonesia.

“Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB Papua yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian” kata AKBP Era Adhinata.

Atas perbuatannya itu, Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Tersangka Ivan Sambom diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan pengamanan internal PT Freeport Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika

“Hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan instensif kepada yang bersangkutan untuk mengungkap berbagai penembakan yang terjadi di Mimika selama ini” ujar AKBP Era Adhinata pula.

Adapun dua anggota KKB Papua yang tewas saat terjadi kontak tembak pada Kamis (9/4) dini hari di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka telah teridentifikasi atas nama TK dan MK.

TK diketahui merupakan komandan lapangan dari kelompok KKB Papua pimpinan Lekagak Telenggen.

TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret.

Kapolres Mimika juga meminta masyarakat setempat tidak mempercayai propaganda KKB Papua maupun pengikut dan simpatisannya melalui media sosial yang selalu menuduh aparat melakukan kekerasan kepada masyarakat.

“Tuduhan yang mereka lontarkan bahwa aparat menembak masyarakat, semuanya tanpa dasar.

Penegakan hukum berupa upaya paksa yang kami lakukan sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang ada.

Buktinya saudara Ivan Sambom ditangkap dalam keadaan sehat, karena tidak melakukan perlawanan” kata AKBP Era Adhinata.

Related posts

Di Papua Masyarakat Tolak Habib Rizieq Shihab

Jubir News

Aparat TNI – Polri di Ambon Gagalkan Penyelundupan Senjata Api ke Papua

Jubir News

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Amankan Senjata Api dan Ratusan Amunisi Milik KKB Di Kabupaten Nduga

Jubir News

Leave a Comment