26.7 C
Jayapura
13/01/2025
Hukum & Kriminal Kesehatan Pemerintahan Peristiwa

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Di Koya

Jayapura,Jubirnews.com – Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 02.00 WIT, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penangkapan terhadap Pelaku an. Siors Tuo dan Ferdinan Agustinus Tuo (40) atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja di wilayah Koya, Distrik Muara Tami Kota Jayapura.

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 00.30 WIT, personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dua orang pemuda yang membawa ganja di wilayah tersebut.

Pukul 02.00 WIT, mendapati informasi tersebut, peronel Sat Narkoba langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan. Personel mencurigai 2 (dua) orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dan menggunakan tas ransel.

Personel kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan mendapati 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam tas ransel yang digunakan oleh salah pelaku a.n Siors Tuo yang saat ini sedang dibonceng oleh pelaku lainnya a.n Ferdinan Agustinus Tuo.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat narkoba Polresta Jayapura kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Identitas Pelaku:
1. Siors Tuo, laki-laki, alamat Kampung Yuwainda Waris Kabupaten Keerom;
2. Ferdinan Agustinus Tuo (40), alamat Kampung Yuwainda Waris Kabupaten Keerom.

Barang Bukti:
1. 13 (tiga belas) buah kantong plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) buah Tas ransel warna coklat merek Polo Cavallo;
3. 1 (satu) kantor plastik hitam ukuran sedang;
4. 1 (satu) Unit SPM Dinas Kabupaten Keerom jenis Honda MegaPro warna merah hitam dgn No. Pol DS.6583.Q beserta 1 (satu) buah STNK motor.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan penyidikan. Kasus tersebut kini tenlah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Kota.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofha Kamal mengatakan, saat ini kedua pelaku an. Siors Tuo dan Ferdinan Agustinus Tuo (40) telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Related posts

Keluarga Ali Mom Tagih Bukti Nyata Statemen KKB, Atas Tuduhan Intel kepada Anaknya

Jubir News

Kembali Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Amankan 1 Anggota KKB

Jubir News

Kebijakan Presiden Jokowi Dinilai Maksimal ,Menurut Pemuda Adat Papua

Jubir News

Leave a Comment