Jubirnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Instruksi ini ditujukan kepada semua Menteri agar percepatan pembangunan ini bisa dilakukan.
Dalam Inpres ini dikatakan, aturan ini diperlukan sebagai langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Untuk mewujudkan itu maka diputuskan beberapa strategi sebagai berikut:
1. pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan yang berbasis data dan informasi.
2. pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).
3. percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau.
4. penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
5. pendampingan dan peningkatan terhadap aparatur pemerintah daerah dan pelibatan peran serta masyarakat.
6. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat lokal dan tokoh adat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
7. pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua.
8. peningkatan kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi dengan mitra pembangunan internasional, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya melalui instrumen kemitraan multi pihak.
9. peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan
diplomasi yang terpadu dan terintegrasi.
10. peningkatan kerja sama kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh dan organisasi kemasyarakatan dalam menciptakan Wilayah Pulau Papua yang aman, stabil, dan damai.
11. penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di Wilayah Pulau Papua.
“Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Inpres tersebut.