24.7 C
Jayapura
17/01/2025
Hukum & Kriminal Peristiwa

Penghina Kapolda Papua Digiring ke Kejaksaan

 Timika,Jubirnews.com – Anggota Satreskrim Polres Mimika, Rabu (23/9) menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) penghina Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ke Kajaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, pelaku berinisial ST diserahkan ke kejaksaan oleh Unit I Tipidum.

“Pelaku penghinaan terhadap Kapolda Papua melalui media sosial dengan akun Wendanax Nggembu,” kata Kasat Reksrim Polres Mimika AKP Hermantor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9).

Sebelum digiring ke Kejaksaan Negeri Mimika, kata Kasat Reskrim, pelaku diambil dari Mako Brimob Yon B di Jalan Aqimuga, Mile 32 Mimika, Papua.

“Selama proses ini berlangsung tersangka kita titipkan ke ruang tahanan Mako Brimob Yon B,” ujarnya.

Di kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya dibawa kembali ke ruang tahanan Mako Brimob Yon B Satbrimobda Polda Papua.

“Alasan penempatan tersangka di Mako Brimob ini demi menjaga keamanan,” ujarnya.

Sebelumnya ST ditangkap polisi karena melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana, ST melalui akun facebooknya yang bernama ‘Wendanax Nggembu’ mengunggah status yang menghina Kapolda Papua. Selain itu, diakun facebooknya ST juga menyebarkan ‘hoax’ (berita bohong) dengan memberikan informasi yang berseberangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semua unggahan statusnya dilakukan dengan menggunakan handphone. Barang bukti berupa HP dan akun facebook pelaku telah disita.

Berikut unggahan ST diakun media sosial Facebook miliknyadengan nama ‘Wendanax Nggembu’.

‘Kapolda Papua “Paulus Waterpauw” jangan manfaatkan dan menyulitkan masyarakat ditengah tengah ancaman Covid-19 untuk membunuh rakyat sipil”.

“Tidak puas anda bunuh 2 orang mahasiswa Papua di Timika dan 2 orang tenaga medis di Intan Jaya kah? Pelaku penembakan TNI/Polri, kamu masih menuduh OPM yang tembak”

“Perlu diketahui bahwa tidak ada masa depan untuk orang Papua bersama NKRI ini”.

Akibat postingannya, ST dijerat Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 jo pasal 28 ayat (2) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Serta Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Related posts

Kepala Suku Kimak Kabupaten Puncak Papua Diancam Tembak Mati KKB

Jubir News

Tegas! Kepala Suku Besar di Papua Desak Pelaku Pembakar Pasar Youtefa Dipulangkan ke Kampung Halamannya

Jubir News

Kaops Damai Cartenz Harap Sandera Philip Dapat Segera Dibebaskan

Jubir News

Leave a Comment