jayapura. jubirnews.com. Tim Opsnal Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis. Dua diantaranya merupakan warga Negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG)
Mereka (pelaku) ditangkap di jalan Nangka Tasangka, Distrik Jayapura Selatan (Japsel) Kota Jayapura, Minggu (6/9) siang. Keātiga tersangka yakni Sem Simon (24) PNG, Sebastian Abo (29) PNG dan Abraham Boryam (29) WNI
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan, Penangkapan keātiga pelaku bermula saat polisi melakukan penyeledikan, Sabtu (5/9) sore atas informasi bahwa ada satu orang pria sering memperjual belikan Narkotika jenis Ganja dari Kebun Tiga Arso, Rajawali, Kabupaten Keerom dan hendak akan membawa Ganja ke Jalan Nangka.
Setelah melakukan penyeledikan dan pemantauan, kemudian pada Minggu, (6/9/2020) tim Opsnal melihat tiga orang Warga Negara PNG yang tiba di TKP dengan membawa dua tas ransel warna hitam dan satu kantung plastik warnah merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja.
āSetelah dipastikan adanya barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dikuasai para Pelaku yang berada di dalam Rumah, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja,ā katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 24 bungkus plastik beras merek Skel Rice Van One Rice ukuran 1kg, enam bungkus plastik bening ukuran sedang, satu bungkus plastik bening ukuran 5Kg, satu bungkus plastik bening ukuran besar, satu buah karung beras merek Skel Rice ukuran 5Kg, satu buah SPM merek Vario 150 Warna Putih Hitam. PA 3077 RG.
āSelanjutnya barang bukti dan ke 3 tersangka dapat diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut,āujar Kamal.
Dikatakan Kamal, saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang memperjual belikan Narkotika jenis ganja tersebut.
āAtas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang āUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,m emiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,ā pungkasnya.