Jubirnews.com – Veronica Coman (Aktivis) yang merupakan salah satu daftar pencarian orang atau DPO menanyakan langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Sri Mulyani sudah mengambil tindakan untuk memberikan hukuman financial kepada DPO yang satu ini.
Diketahui juga bahwa sebenarnya status dari Veronica Coman ini tak hanya masuk ke dalam DPO di Kepolisian Indonesia saja, akan tetapi juga menjadi pelarian politik di negara Australia.
Hukuman yang dijatuhkan dari Kementrian Keuangan terhadap Veronica Coman ini berdampak atas pembatalan paspor miliknya. Maka, semua anggara beasiswa yang telah dikeluarkan oleh Indonesia untuk Veronica harus dikembalikan lagi ke pihak Indonesia.
“Ya, pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas sejak September 2016,” ucap Menteri Keuangan.
Dana beasiswa yang diminta Kemenkeu RI lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berjumlah Rp773,8 juta.
Dalih Kemenkeu dalam menjatuhkan hukuman finansial diketahui berdasarkan klaim bahwa Veronica tak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia pascamasa studi selesai.
Veronica masuk daftar DPO setelah dianggap polisi sebagai tersangka dugaan provokasi serta penyebaran informasi bohong dalam insiden kerusuhan rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.