Jayapura,Jubirnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jayapura, Papua menangkap tiga warga yang merupakan pengedar dan pelanggan narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing tersangka RAP (28), AL (39) dan SPH (31), mereka pengguna dan juga pengedar sabu. Dari dua tersangka tersebut dibekuk di luar Jayapura yang merupakan pengguna dan penerima.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasubbag Humas, AKP Katharina H.L Aya, Plt. Kasat Reserse Narkoba Ipda Henry K. Yalmaf kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka RAP berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan kembali dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AL (39) dan SPH (31) di luar Jayapura dengan bantuan tim gabungan salah satu Polres yang ada di wilayah Papua.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Jayapura, mereka mengaku telah memakai barang haram ini kurang lebih 1 tahun. Dari ketiga tersagka anggota polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,7 gram.
“Sabu-sabu ini yang kita amankan di lokasi yang berbeda dari tersangka RAP (28) seberat 3,37 gram, dan AL (39) seberat 6,33 gram, sedangkan tersangka SPH (31) berperan sebagai perantara sekaligus pembeli barang haram tersebut,” kata Mackbon usai menghadirkan tiga tersangka di Mapolres Jayapura, Rabu (5/8) .
Lanjut dia, sabu-sabu tersebut didatangkan ke Jayapura dari Kalimantan melalui salah satu jasa pengiriman dan mereka sudah pertanggung jawaban karena proses pengiriman dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman ini dan mereka juga sudah sesuai dengan prosedur, tetapi barang ini jumlahnya kecil dan bisa disimpan di dalam kemasan kopi maupun sebagainya,” ujarnya.
Menurut Mackbon, pengungkapan sabu-sabu ini karena adanya kerjasama Polisi dengan pihak jasa pengiriman dan sudah beberapa kali kami melakukan kerjasama. Sedangkan ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Jayapura, kami juga ada upaya merehabilitasi agar mereka kembali bisa hidup normal.
“Jadi kita tidak memberikan hukuman badan, tetapi kita juga memberikan kesembuhan kepada warga kita,” tuturnya.
Mackbon menjelaskan, para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan juga 114 ayat 1, dimana hukumannya dari 4 sampai dengan 12 tahun penjanra, dipasal 112 ayat 1 kemudian di pasal 114 ayat 1 ini 5 sampai 20 tahun.
Ia menambahkan, untuk rehabilitasi para tersangka kami kerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten Jayapura, tetapi ada juga beberapa yang kami tangkap karena memang sesuai dengan aturan.