Jayapura,Jubirnews.com– Seorang residivis kasus narkotika ditangkap saat membawa sabu di depan Mal Abepura, Kota Jayapura. Residivis itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menerangkan residivis dengan inisial YT (34) merupakan warga Kampung Tibatiba Distrik Abepura. YT ditangkap berdasarkan informasi yang didapatkan tim opsnal tentang seorang warga yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api.
Berdasarakan informasi itu anggota melakukan pemantauan sekitar TKP dan mencurigai seorang pria. Saat diamankan pelaku memegang kemasan minuman kotak.
“Saat YT diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu satu paket plastik bening ukuran kecil yang dikemas dalam minuman itu, serta didapat 6 paket sabu ukuran kecil di saku celana pelaku,” kata Gustav dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 23 Juli 2020.
Gustav mengatakan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Lalu dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan ditemukan 4 bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah tas noken.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bersedia menyerahkan senjata melalui pihak keluarga. Kini pelaku sudah berada di Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Gustav, barang bukti yang didapat berupa 7 bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu, 4 plastik ukuran sedang sabu, satu pucuk airsoft gun, timbangan digital dan sejumlah peralatan untuk memaketkan sabu.
“Berat total barang bukti 80 gram. Sabu ini didatangkan dari Makassar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Pelaku diduga merupakan jaringan pengedar antar provinsi dan residivis kasus yang sama,” jelas Gustav.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga menambahkan dari keterangan tersangka airsoft gun akan dibawa ke Papua Nugini untuk ditukar dengan ganja.
“Untuk asal usul senjata yang dimiliki, kami masih menyelidikinya Pelaku patut diduga sebagai bandar karena jalurnya mendatangkan barang dari Makassar. Tetapi masih kita selidiki bisa saja bandarnya ada di Makassar dan pelakunya adalah pengedar di ini (Jayapura),” paparnya.
Kini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polresta Jayapura Kota dengan pasal yang disangkakan 112 ayat 2 uu 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.