26.7 C
Jayapura
16/01/2025
Hukum & Kriminal Peristiwa

POLISI LIMPAHKAN BERKAS TAHAP DUA KASUS PENCURIAN 8 UNIT LAPTOP MILIK SEKOLAH PENERBANGAN

Timika, Jubirnews.Com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika terhadap tersangka AW alias Ambo, Jumat (10/07/20).

AW menjadi tersangka akibat melakukan tindak pidana pencurian 8 unit laptop milik SMK Penerbangan Petra Timika pada 15 Maret bulan lalu.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongky membenarkan, bahwa kasus pencurian dengan tersangka Ambo sudah masuk tahap dua.

“Kita serahkan tersangka bersama barang bukti 8 unit laptop itu tadi, dimana setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa,” kata Rumthe ketika mendampingi anggotanya yang hendak menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kata Rumthe, selain tersangka Ambo, salah satu DPO yang juga terlibat dalam kasus pencurian tersebut sedang diburu pihak kepolisian.

“Kita terus kejar dia, supaya pertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Disampaikan juga,bahwa sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka Ambo terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test Covid 19 di Klinik Tri Brata Polres Mimika.

Adapun BB 8 unit laptop yang turut serta bersama tersangka diserahkan ke Kejaksaan,diantaranya empat unit laptop merk HP, 3 unit laptop merk AZUS dan satu nit laptop merk Toshiba.

Related posts

Kontak Tembak Kembali Terjadi di Intan Jaya, 2 Orang Menjadi Korban

Jubir News

Pengalaman Kabid Pol PP Yansen Saat Awal Menampung Warga Pengungsi dari Kiwirok

Jubir News

KAPOLDA PAPUA BERSAMA THE SPIRIT OF PAPUA SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19 DI JEMAAT GEREJA EL-ROI DISTRIK SENTANI

Jubir News

Leave a Comment