23.7 C
Jayapura
25/04/2025
Pemerintahan Peristiwa

Pemerintahan Jokowi Batal Ajukan Banding , Perkara Pemblokiran Internet Di Papua

JAKARTA,Jubirnews.com  – Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua. “Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020). Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali. “Itu akan ditarik,” katanya Penggugat Sesalkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet Papua Dini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

“Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19,” kata dia. PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Ini Tanggapan Kejati Papua Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000 Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding. “Ya sudah diterima suratnya,” kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam. Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

Sumber : KOMPAS.com

Related posts

DPRD Apresiasi Polres Mimika, Karena Temukan Tempat Pabrik Milo dan Tangkap Pelaku

Jubir News

Gubernur Papua Barat Bantu 8757 Paket Bama Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Kabupaten Sorong

Jubir News

Kisah Polisi Yang Tidak Berlebaran Dengan Keluarga Demi Jaga Papua Aman Dari KKB

Jubir News

Leave a Comment