MIMIKA.Jubirnews.com – Pada Senin (22/6) Kepolisian Resors Mimika (Polres Mimika) melakukan pemusnaan Minuman Lokal (Milo) atau yang dikenal dengan Sopi sebanyak 6.061 Liter di halaman Polres Mimika.
Pemusnaan Milo dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw yang di dampingi oleh Kabidkum Polda Papya, AKBP Guntur Agung, Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika, AKBP IGG Era Adinata selaku Kapolres Mimika, dan Ignatius Adii selaku Ketua FKUB Mimika.
Penyitaan Milo ini dilakukan sejak bulan Mei lalu hingga Juni 2020. Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw yang nemimpin langsung Pers Release hasil penyitaan tersebut.
Saat meyampaikan pers release, pihak Kepolisian Menghadirkan 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti.
Kapolda menyampaikan bahwa saat ia memimpin penggerebekan di tempat penyulingan miras lokal jenis Sopi di Kampung Kaugapu, Mapuru Jaya, Distrik Mimika Timur pada Minggu kemarin (21/06/20).
Ia mejelaskan, keberadaan tempat penyulingan terletak ditengah hutan dan tersembunyi. Bahkan, lokasi tersebut harus ditempuh dengan menyeberangi sungai di Kampung Kaugapu, Distrik mimika timur.
“Saat penggerebekan kemarin, kita temukan seorang pelaku dengan inisial MRO (28), saat itu pelaku sedang melakukan penyulingan dengan menggunakan Gula Pasir yang dicampur dengan Fermipan sambil dipanaskan untuk disalurkan melalui pipa”. Ucap Kapolda Papua. Irjen. Pol. Paulus Waterpauw.
Fermipan yang dimaksud adalah jenis ragi kering (Instant) atau ragi pengembang.
Dirinya menjelaskan, pada saat penyaluran melalui pipa. Pelaku kemudian menadah tetesan dari uap panas gula dan fermipan yang telah dimasak untuk dijadikan minuman Sopi.
Selain menghadirkan tersangka MRO (28), polisi juga menghadirkan 6 tersangka lainya yang diamankan sejak bulan Mei hingga Juni 2020.
Tersangka MRO (28) dari lokasi penggerebekan di Mapuru Jaya, kemudian hasil tangkapan di Bulan Mei 2020 yang ditangani Polsek Mimika Timur dengan tersangka berinisial SR, selanjutnya tersangka SL (35) ditangkap di jalan Leo Mamiri, Timika.
Sementara barang bukti berupa gula dan ragi serta alat penyulingan berupa drum dan pipa hingga miras lokal setengah jadi dan yang sudah siap untuk dijual.
Miras lokal yang di sita dan dimusanahkan saat Pers Release sebanyak 3.261 liter. Dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter dan 5 liter.
“Kemarin di lokasi penggerebekan kita musnahkan 2.800 liter. Sehingga total dengan hari ini sebanyak 6.061 liter miras Sopi yang kita musnahkan”. Ucap Kapolda sebelum pemusnahan.
Wakil Bupati Mimika, Johannis Rettob yang juga turut hadir, mengapresiasi dan mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Kapolda Papua dan jajaran Kepolisian di Mimika yang telah menumpas tempat penyulingan dan peredaran miras di Kabupaten Mimika.
“Ini merupakan suatu hal yang sangat luar biasa dan betul-betul sangat membantu Pemerintah Kabupaten Mimika. Miras ini ibarat sampah, jadi sampah itu harus dibersihkan, karena sampah ini sumber penyakit”. Ucap Wakil Bupati, Johannis Rottob.
Pada penyampaiannya, ia berharap agar jajaran kepolisian Polres Mimika agar konsisten menumpas habis keberadaan miras lokal tersebut.
Barang bukti berupa miras lokal kemudian dimusnahkan, dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw didampingi Wakil Baupati Mimika, Johannis Rettob dan Ketua FKUB Mimika, Ignatius Adii
Para pelaku dikenakan UU No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
(JN)